Kamis, 01 November 2012

JENIS PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT KELAS A

Sebagaimana diketahui pemerintah telah mengatur perihal rumah sakit melalui Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 983/Menkes/SK/XI/1992 tentang pedoman Organisasi Rumah Sakit Umum. Dalam keputusan tersebut yang dimaksud dengan Rumah Sakit Umum (RSU) adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan bersifat dasar, spesialistik dan sub spesialistik.
Pelayanan medik dasar adalah pelayanan medik umum dan kesehatan gigi. Pelayanan medik spesialistik terdiri dari pelayanan Bedah, Penyakit Dalam, Kebidanan dan Kandungan, Kesehatan Anak, Mata, Telinga Hidung dan Tenggorok (THT), Kulit Kelamin, Jantung, Syaraf, Gigi dan Mulut, Paru, Bedah Syaraf orthopedi, Jiwa, Radiologi, Anestesiologi, Patologi Klinik dan Kesehatan Olah raga. Pelayanan medik sub spesialistik adalah pelayanan medik dengan pendalaman tertentu dalam salah satu pelayanan spesialistik.
RSU mempunyai misi memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Dalam menjalankan misi tersebut RSU mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, RSU mempunyai fungsi sebagai berikut :

a. Menyelenggarakan pelayanan medis.
b. Menyelenggarakan pelayanan penunjang medis dan non medis.
c. Menyelenggarakan pelayanan dan asuhan keperawatan.
d. Menyelenggarakan pelayanan rujukan.
e. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
f. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan.
g. Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan.

Kemampuan dalam memberikan pelayanan kesehatan ke masyarakat terkait dengan sumber-sumber daya yang dimiliki antara lain jenis pelayanan, tenaga, fasilitas dan peralatan. Perbedaan sumber daya yang dimiliki menentukan klasifikasi rumah sakit. Klasifikasi RSU adalah pengelompokkan berdasarkan pembedaan tingkatan menurut kemampuan pelayanan kesehatan yang dapat disediakan.
Rumah Sakit Umum Kelas A adalah rumah sakit yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik luas dan sub-spesialistik luas. Rumah Sakit Umum Kelas A adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar, 5 (lima) spesialis penunjang medik, 12 (dua belas) spesialis lain dan 13 (tiga belas) subspesialis. Kriteria pelayanan medik pada RSU kelas A sebagai berikut :

A. Pelayanan Medik Umum 
  1. Pelayanan medik dasar
  2. Pelayanan medik gigi mulut
  3. Pelayanan KIA/KB 
B. Pelayanan Gawat Darurat
  • 24 jam dan 7 hari seminggu
C. Pelayanan Medik Spesialis Dasar
  1. Penyakit dalam
  2. Kesehatan anak
  3. Bedah
  4. Obstetri dan ginekologi
D. Pelayanan Spesialis Penunjang Medik
  1. Radiologi
  2. Patologi klinik
  3. Anastesiologi
  4. Rehabilitasi medik
  5. Patologi anatomi   
E. Pelayanan Medik Spesialistik Lain
  1. Mata
  2. Telinga hidung tenggorokan
  3. Syaraf
  4. Jantung dan pembuluh darah
  5. Kulit dan kelamin
  6. Kedokteran jiwa
  7. Paru
  8. Orthopedi
  9. Urologi
  10. Bedah Syaraf
  11. Bedah plastik
  12. Kedokteran forensik
F. Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut
  1. Bedah mulut
  2. Konservasi/Endodonsi
  3. Orthodonti
  4. Periodonti
  5. Prosthodonti
  6. Pedodonsi
  7. Penyakit mulut
G. Pelayanan Medik Subspesialis
  1. Bedah
  2. Penyakit dalam
  3. Kesehatan anak
  4. Obstetri dan ginekologi
  5. Mata
  6. Telinga hidung tenggorokan
  7. Syaraf
  8. Jantung dan pembuluh darah
  9. Kulit dan kelamin
  10. Jiwa
  11. Paru
  12. Orthopedi
  13. Gigi mulut
Berikut standar Alat medik RS Type A

Tidak ada komentar:

Posting Komentar